Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sumbawa
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Adapun tugas dan fungsi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sumbawa sebagai berikut:
1. Tugas Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman adalah sebagai unsur pelaksana urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar di bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar dan bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.
2. Fungsi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman sebagai berikut: (a) Perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan serta pelaksanaan administrasi Dinas di bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (b) Pelaksanaan kebijakan di bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman; (c) Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman; serta (d) Pelaksanaan administrasi Dinas di bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.
Komitmen
Melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab
Kolaborasi
Bekerja sama dengan seluruh stakeholder
Target
Mencapai tujuan organisasi secara optimal